Tentang Kepemilikan Harta”
Kita sadar bahwa harta merupakan kebutuhan inti
dalam kehidupan ini yang barangkali manusia tidak akan bisa terpisah
darinya. Dapat dikatakan bahwa harta adalah sesuatu yang disukai manusia
dan selalu ada kecenderungan untuk memilikinya. Namun, semua keinginan dan
motivasi ini hendaklah sesuai aturan sehingga dibatasi dengan beberapa syarat yakni; harta dikumpulkan dengan cara yang halal,
dipergunakan untuk hal-hal yang halal, dan dari pada harta harus dikeluarkan
hak Allah dan masyarakat tempat dia hidup atau lingkungan sekitar kita.
Harta yang dimiliki setiap individu
selain didapatkan dan digunakan juga harus dijaga. Menjaga harta berhubungan
dengan menjaga jiwa, karena harta akan menjaga jiwa agar jauh dari bencana dan
mengupayakan kesempurnaan kehormatan jiwa tersebut. Kita fahami bersama
bahwasanya harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah SWT.
Kemudian Allah menitipkan dan menyerahkannya kepada manusia untuk
mengelola dan menguasai harta tersebut
melalui izin-Nya sehingga orang tersebut sah memiliki harta tersebut.
Dalam literatur Islam (Al-Qur’an dan al-Hadits)
harta dikenal dengan sebutan al-mal,
kata jamaknya al-amwal. Disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Fajr ayat 20 yang melukiskan
kegemaran manusia terhadap harta di antaranya :
“Dan kamu mencintai harta benda dengan
kecintaan yang berlebihan”
Lalu dalam
QS. Ali Imran disebutkan bahwa:
“Dijadikan indah dalam (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang
diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas,
perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah
kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah lah tempat kembali yang baik
(surga)”. (QS. Ali Imron 3:14).
Terkait harta, Rasulullah
Shallahu Alaihi Wassallam pernah mengingatkan dalam sabdanya :
“Sebaik-sebaiknya harta ialah yang berada pada orang salih”. (HR. Bukhari dan
Muslim).
Dalam Islam kita mengenal istilah hak milik. Hak
milik ini kemudian dibedakan menjadi tiga kelompok, yakni: hak milik pribadi,
hak milik umum, dan hak milik negara. Pertama, Kepemilikan individu adalah ketetapan hukum syara’ yang berlaku bagi
dzat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang
mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh
kompensasi jika barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti
disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan dzatnya seperti dibeli
–dari barang tersebut.
An-Nabhaniy (1990) mengemukakan, dengan mengkaji secara komprehensif hukum-hukum syara’ yang menentukan pemilikan seseorang atas harta tersebut, maka akan nampak bahwa sebab-sebab kepemilikan tersebut terbatas pada lima sebab antara lain : Bekerja, warisan, kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup, harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat serta harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
An-Nabhaniy (1990) mengemukakan, dengan mengkaji secara komprehensif hukum-hukum syara’ yang menentukan pemilikan seseorang atas harta tersebut, maka akan nampak bahwa sebab-sebab kepemilikan tersebut terbatas pada lima sebab antara lain : Bekerja, warisan, kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup, harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat serta harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
Kedua yaitu Kepemilikan Umum (collective property). Kepemilikan umum adalah izin Syari’ kepada suatu
komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang
termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah
dinyatakan oleh Allah Subhana Wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahi Alaihi
Wasallam bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas dimana mereka
masing-masing saling membutuhkan. Berkaitan dengan pemilikan umum ini,
hukum Islam melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang saja.Benda-benda
yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok
; a) Benda-benda yang merupakan fasilitas umum. Nabi Shallalahu Alaihi Wassalam bersabda : “Tiga hal yang tidak akan pemah dilarang
(untuk dimiliki siapapun) yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Ibnu
Majah). b) Bahan tambang yang jumlahnya sangat besar. c) Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi
untuk dimiliki oleh individu secara perorangan. Benda yang dapat dikategorikan sebagai kepemilikan
umum yaitu jalan raya, sungai, masjid dan fasilitas umum lainnya.
Ketiga yaitu Kepemilikan Negara (state property). Harta-harta yang termasuk milik negara adalah harta
yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang
negara, dimana negara dapat memberikan kepada sebagian warga negara,
sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh negara ini adalah adanya
kekuasaan yang dimiliki negara untuk mengelolanya semisal harta fai, kharaj,
jizyah dan sebagainya.
Harta kekayaan sejatinya adalah milik Allah Subhana Wa Ta’ala. Sedangkan manusia adalah para hambanya dan kehidupan di dalamnya manusia bekerja, berkarya dan membangunnya dengan menggunakan harta Allah Subhana Wa Ta’ala. karena semua itu adalah milik-Nya, maka sudah seharusnya harta kekayaan meskipun terikat dengan nama orang tertentu dan dimanfaatkan untuk kepentingan mereka. Allah Subhana Wa Ta’ala berfirman,
“Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”
Dengan begitu, berarti harta kekayaan memiliki fungsi sosial yang
tujuannya adalah menyejahterakan masyarakat dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan
serta kemaslahatan-kemaslahatannya. Semoga kita termasuk hamba-hamba-Nya yang
amanah dalam mengelola harta yang dianugerahkan oleh Allah SWT sehingga harta
menjadi washilah menuju tujuan abadi kita yakni Negeri akhirat dan juga
Al-Falah (kemenangan).
Murdianti.Lusi
