Selasa, 16 Januari 2018



                Hasil gambar untuk harta dalam islam
            Kita sadar bahwa harta merupakan kebutuhan inti dalam kehidupan ini yang barangkali manusia tidak akan bisa terpisah darinya.  Dapat dikatakan bahwa harta adalah sesuatu yang disukai manusia dan selalu ada kecenderungan untuk memilikinya. Namun, semua keinginan dan motivasi ini hendaklah sesuai aturan sehingga dibatasi dengan beberapa syarat  yakni;  harta dikumpulkan dengan cara yang halal, dipergunakan untuk hal-hal yang halal, dan dari pada harta harus dikeluarkan hak Allah dan masyarakat tempat dia hidup atau lingkungan sekitar kita.
            Harta yang dimiliki setiap individu selain didapatkan dan digunakan juga harus dijaga. Menjaga harta berhubungan dengan menjaga jiwa, karena harta akan menjaga jiwa agar jauh dari bencana dan mengupayakan kesempurnaan kehormatan jiwa tersebut. Kita fahami bersama bahwasanya harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Kemudian Allah  menitipkan dan menyerahkannya kepada manusia untuk mengelola dan  menguasai harta tersebut melalui izin-Nya  sehingga orang tersebut sah memiliki harta tersebut.
Dalam literatur Islam (Al-Qur’an dan al-Hadits) harta dikenal dengan sebutan al-mal, kata jamaknya al-amwal. Disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Fajr ayat 20 yang melukiskan kegemaran manusia terhadap harta di antaranya :
 “Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”  

Lalu dalam QS. Ali Imran disebutkan bahwa:
“Dijadikan indah dalam (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah lah tempat kembali yang baik (surga)”. (QS. Ali Imron 3:14).

            Terkait harta, Rasulullah Shallahu Alaihi Wassallam pernah mengingatkan dalam sabdanya : “Sebaik-sebaiknya harta ialah yang berada pada orang salih”. (HR. Bukhari dan Muslim).

                       Hasil gambar untuk harta dalam islam
Dalam Islam kita mengenal istilah hak milik. Hak milik ini kemudian dibedakan menjadi tiga kelompok, yakni: hak milik pribadi, hak milik umum, dan hak milik negara.      Pertama, Kepemilikan individu adalah ketetapan hukum syara’ yang berlaku bagi dzat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi jika barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan dzatnya seperti dibeli –dari barang tersebut.
An-Nabhaniy (1990) mengemukakan, dengan mengkaji secara komprehensif hukum-hukum syara’ yang menentukan pemilikan seseorang atas harta tersebut, maka akan nampak bahwa sebab-sebab kepemilikan tersebut terbatas pada lima sebab antara lain :
 Bekerja, warisan, kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup, harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat serta harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
Kedua yaitu Kepemilikan Umum (collective property). Kepemilikan umum adalah izin Syari’ kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori  kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah Subhana Wa Ta’ala dan  Rasulullah Shallallahi Alaihi Wasallam bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas dimana mereka  masing-masing saling membutuhkan. Berkaitan dengan pemilikan umum ini, hukum  Islam melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang saja.Benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok ; a)      Benda-benda yang merupakan fasilitas umum. Nabi Shallalahu Alaihi Wassalam bersabda : “Tiga hal yang tidak akan pemah dilarang (untuk dimiliki siapapun) yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Ibnu Majah). b)      Bahan tambang yang jumlahnya sangat besar. c)      Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu secara perorangan. Benda yang dapat dikategorikan sebagai kepemilikan umum yaitu jalan raya, sungai, masjid dan fasilitas umum lainnya.
Ketiga yaitu Kepemilikan Negara (state property). Harta-harta yang termasuk milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara, dimana negara dapat  memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh negara ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki negara untuk mengelolanya semisal harta fai, kharaj, jizyah dan sebagainya.

            Harta kekayaan sejatinya adalah milik Allah Subhana Wa Ta’ala. Sedangkan manusia adalah para hambanya dan kehidupan di dalamnya manusia bekerja, berkarya dan membangunnya dengan menggunakan harta Allah Subhana Wa Ta’ala. karena semua itu adalah milik-Nya, maka sudah seharusnya harta kekayaan meskipun terikat dengan nama orang tertentu dan dimanfaatkan untuk kepentingan mereka. Allah Subhana Wa Ta’ala berfirman,
Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”
Dengan begitu, berarti harta kekayaan memiliki fungsi sosial yang tujuannya adalah menyejahterakan masyarakat dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan serta kemaslahatan-kemaslahatannya. Semoga kita termasuk hamba-hamba-Nya yang amanah dalam mengelola harta yang dianugerahkan oleh Allah SWT sehingga harta menjadi washilah menuju tujuan abadi kita yakni Negeri akhirat dan juga Al-Falah (kemenangan).

Murdianti.Lusi



Generasi Ekonomi Islam . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates