Konsep Uang perspektif Islam
A. Definisi dan Ciri-ciri Uang
Uang adalah
benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan
tukar menukar/perdagangan. Disetujui adalah terdapat kata sepakat di antara
anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai
alat perantara dalam kegiatan tukar menukar.
Adapun ciri-ciri uang yaitu :
1. Nilainya
tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
2. Mudah
dibawa-bawa
3. Mudah
disimpan tanpa mengurangi nilainya
4. Tahan
lama
5. Jumlahnya
terbatas (tidak berlebih-lebihan)
6. Bendanya
mempunyai mutu yang sama
B. Fungsi Uang
1. Uang
sebagai perantara tukar menukar
Dengan adanya uang seseorang yang menginginkan sesuatu
barang tidak perlu bersusah payah mencari orang yang memiliki barang tersebut
dan juga mengingini barang yang dimilikinya. Adanya uang telah memungkinkannya
untuk memperoleh barang yang diingininya hanya dengan cara menemukan orang yang
memiliki barang tersebut dan kemudian memperoleh barang tersebut. Penjual
barang tersebut selanjutnya dapat menggunakan uang yang diperolehnya untuk membeli
barang yang diingini dari orang lain.
2. Uang
sebagai satuan nilai
Ssatuan nilai adalah satuan ukuran yang menentukan
besarnya nilai dari berbagai jenis barang. Dengan adanya uang, nilai suatu
barang dapat dengan mudah dinyatakan yaitu dengan menunjukkan jumlah uang yang
diperlukan untuk memperoleh barang tersebut.
3. Uang
sebagai alat bayaran tertunda
Satu syarat penting agar fungsi uang yang ketiga ini
dapat dijalankan dengan baik adalah bahwa nilai uang yang digunakan harus tetap
stabil. Nilai uang dikatakan stabil apabila sejumlah uang yang dibelanjakan
akan tetap memperoleh barang-barang yang sama banyak dan sama mutunya dari
waktu ke waktu. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka fungsi uang sebagai
ukuran untuk pembayaran tertunda tidak akan dapat dijalankan dengan sempurna.
Ada kemungkinan orang lebih suka menerima pembayaran yang tertunda dalam bentuk
barang atau menghindari tukar menukar dengan pembayaran yang ditunda. Keadaan
seperti itu selalu terjadi pada waktu harga-harga barang mengalami kenaikan
yang cepat dari waktu ke waktu.
4. Uang
sebagai alat penyimpan nilai
Jenis uang yang terutama adalah uang bank atau uang
giral. Uang jenis ini tidak memerlukan biaya untuk menyimpannya dan mudah
mengurusnya. Ini disebabkana karena kalau seseorang memiliki uang ini,
penyimpanan dan pengurusan uang tersebut bukan dilakukan oleh pemiliknya,
tetapi oleh bank umum yang menyimpan uang tersebut. Walaupun uang itu tidak
ditangan pemiliknya, ia dapat dengan mudah diambil apabila ingin menggunakan
uang tersebut. Yang perlu dilakukan pemiliknya adalah menulis selembar cek yang
menunjukkan jumlah uan gyang harus dibayarkan dan kepada siapa pembayaran itu
harus dilakukan. Jenis kedua dari uang yang sekarang ini banyak digunakan
adalah uang kertas. Uang ini juga merupakan alat penyimpan nilai yang lebih
baik daripada menyimpan nilai dalam bentuk barang. Ia tidak memerlukan biaya
dan ruangan yang besar untuk menyimpannya.
Konsep uang dalam ekonomi islam sangatlah
berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam,
konsep uang itu sangatlah jelas dan tegas bawa uang itu adalah uang, uang
bukan capital. Berikutnya, dengan konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi
islam tidak jelas. Istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan
secara bolak balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang
sebagai capital.
Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam
ekonomi islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital
adalah sesuatu yang bersifat stock concept, sedangkan dalam ekonomi
konvensional terdapat beberapa pengertian. Frederic S. Mishkim, mengungkapkan
konsep Irving Fisher menyatakan bahwa:
MV = PT
Keterangan:
M = jumlah
uang
P = tingkat harta barang
V = tingkat perputaran
uang
T = jumlah barang yang diperdagangkan
Dari persamaan diatas dapat diketahui
bahwa semakin cepat perputaran uang (V), maka semakin besar income yang
diperoleh. Persamaan ini juga berarti bahwa uang adalah flow concept. Fisher
juga mengatakan bahwa tidak ada sama sekali korelasi antara kebutuhan memegang
uang (demand for holding money) dengan tingkat suku bunga. Konsep fisher ini
hampir sama dengan konsep yang ada dalam ekonomi islam, bahwa uang adalah flow
concept, bukan stock concept.
Pendapat lain yang diungkapkan oleh Mishkin adalah konsep dari marshall pigou
dari Cambridge, yaitu:
M = KPT
Keterangan:
M = jumlah uang
P = tingkat harga barang
K = 1/v
T = jumlah barang yang diperdagangkan
Walaupun secara matematis k dapat
dipindahkan kekiri atau kekanan, secara filosofis kedua konsep ini berbeda.
dengan adanya k pada pemasaran Marshall pigou diatas menyatakan bawa demand for
holding money adalah ssuatu proporsi (k) dari jumlah pendapatan (PT).
semakin besar daman for holding money (M) , untuk tingkat pendapatan tertentu
(PT). Konsep ini berarti Marshall pigou mengatakan bahwa uang
adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth).
Dari uraian diatas, jelas kita tidak boleh gegabah untuk mengatakan
bahwa perbedaan islam dan konvensional adalah islam memandang uang sebagai flow
concept, dan konvensional memandang uang sebagai stock concept. Uang yang
ketika mengalir adalah public goods (flow concept), ketika mengendap
kepemilikan seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi
(private good).
Adapun perbedaan antara konsep uang
dalam Islam dengan konvensional:
KONSEP ISLAM
|
KONSEP KONVENSIONAL
|
Uang tidak identik dengan modal
Uang adalah public goods
Modal adalah private goods
Uang adalah flow koncept
Modal adalah stock concept
|
Uang sering kali diidentikkan dengan modal
Uang (modal) adalah private goods
Uang (modal) adalah flow concept bigi fisher
Uang (modal) adalah stock concept bagi cambridge school
|
D. Ekonomi Makro Dengan Uang
Menurut Al-Ghazali dan Ibn Khaldun,
definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai
harga, media transaksi pertukaran, dan media simpanan.
1. Uang
sebagai ukuran harga
Abu Ubaid (w. 224 H) menyatakan bahwa
dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatau, sedangkan segala sesuatu tidak
bisa menjadi nilai harga keduanya. Imam Ghazali (w. 505 H) menegaskan bahwa
Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penekah diantara seluruh harta
agar seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Ibn al-Qayyim (w. 752 H)
mengungkapkan bahwa dinar dan dirham adalah nilai harga barang komoditas. Nilai
harga adalah ukuran yang dikenal untuk mengukur harta maka wajib bersifat
spesifik dan akurat, tidak meninggi (naik) dan tidak menurun. Karena kalau unit
nilai harga bisa naik dan turun seperti komoditas sendiri, tentunya kita tidak
bisa lagi mempunyai unit ukuran yang bisa dikukuhkan untuk mengukur nilai
komoditas.
2. Uang
Sebagai Media Transaksi
ang yang menjadi media transaksi yang
sah dan yang harus diterima oleh siapapun bila ditetapkan oleh negara maka,
perbedaan uang dengan media transaksi lain seperti cek. Yang berlaku juga
sebagai cek alat pembayaran karena penjual dan pembeli sepakat menerima cek
sebagai alat bayar. Begitu pula dengan kartu debet, kartu kredit dan alat bayar
lainnya, pihak yang dibayar dapat saja monolak penggunaan cek atau kartu kredit
sebagai alat bayar, sedangkan uang berlaku sebagai alat pembayaran karena
negara mesahkannya.
3. Uang
Media Penyimpan Nilai
Kemudian diperlukan jenis harta yang
bertahan lama karena kebutuhan yang terus-menerus. Jenis harta yang bertahan
lama adalahbarang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak, dan logam. Ibn
Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan. Kemudian Allah ta’ala
menciptakan dua dari barang tambang, emas, dan perak, sebagai nilai untuk
setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang
didunia kebanyakannya.
1. Uang Komoditas (Commodity
Money)
Uang barang adalah alat tukar yang
memiliki nilai komoditas atau bisa diperjualbelikan apabila barang tersebut
digunakan bukan sebagai uang. Namun tidak semua barang bisa menjadi uang,
diperlukan tiga kondisi utama agar suatu barang bisa dijadikan uang. Tiga hal
tersebut yaitu:
a. Kelangkaan
(scarcity) yaitu persediaan barang tersebut harus terbatas.
b. Daya
tahan (durability), yaitu barang tersebut harus tahan lama.
c. Nilai
tinggi, maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi, sehingga
tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
Plihan terhadap barang-barang yang bisa
digunakan sebagai uang yaitu logam mulia seperti emas dan perak. Emas dan perak
memiliki nilai yang tinggi, kelangkaan, dan dapat diterima di masyarakat umum
sebagai alat tukar. Selain itu, emas dan perak juga dapat dibagi menjadi
pecahan-pecahan kecil tanpa mengurangi nilainya, dan juga tidak mudah susut dan
rusak.
2. Uang
Tanda/Kertas (Token Money)
Ada beberapa pihak yang melihat
kesempatan untuk meraih keuntungan dari kepemilikan atas uang logam mulia,
dimana pandai emas (goldsmith) dan bankir melihat bukti peminjaman, penyimpanan
atau penitipan emas dan perak yang akan menghasilkan keuntungan. Apabila harga
emas batangan naik, maka logam mereka akan melebur koin tersebut menjadi bentuk
batangan atau apabila harga di luar negeri lebih mahal daripada di dalam negeri
maka mereka akan menjual ke luar sehingga akan memperoleh keuntungan.
Dari hal tersebut, pandai emas dan para
bankir mengeluarkan surat (uang kertas) dengan nilai yang besar dari emas dan perak
yang dimilikinya., karena kertas ini didukung oleh kepemilikan atas emas dan
perak, masyarakat umum menerima uang kertas ini sebagai alat tukar. Jadi,
dengan diterimanya uang kertas dalam masyarakat secara luas dan umum maka uang
kertas menjadi alat tukar yang sah.
Kegiatan ini berlanjut sampai uang
kertas menjadi alat
tukar yang
dominan dan menjadi alat tukar yang utama dalam sistem perekonomian.
Beberapa keuntungan dari penggunaan uang kertas yaitu
biaya pembuatannya yang rendah, pengirimannya mudah, penambahan dan pengurangan
lebih mudah dan cepat, serta dapat dipecahkan dalam jumlah berapapun. Diantara
kelebihan yang dimilikinya, uang kertas juga memiliki kekurangan yaitu tidak
bisa dibawa dalam jumlah yang besar dan uangnya lebih cepat rusak karena
terbuat dari kertas.
3. Uang
Giral (Deposit Money)
Uang giral adalah uang yang dikeluarkan
oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat pembayaran giro
lainnya. Uang giral merupakan simpanan nasabah di bank yang dapat diambil
setiap saat dan dapat dipindahtangankan kepada orang lain untuk mrlakukan
pembayaran, maksudnya cek dan giro yang dikeluarkan oleh bank manapun bisa
digunakan sebagai alat pembayaran barang, jasa dan utang. Adapun kelebihan dari
uang giral yaitu :
a. Kalau
hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bisa diuangkan oleh yang tidak
berhak.
b. Dapat
dipindahtangankan dengan cepat dan ongkos yang rendah.
c. Tidak
diperlukan uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Dengan adanya keberadaan uang, hakikat
ekonomi dalam perspektif Islam dapat berlangsung dengan lebih baik yaitu
terpelihara dan meningkatnya perputaran harta di antara manusia (pelaku
ekonomi). Dengan keberadaan uang, aktivitas zakat, infak, sedekah, wakaf, dll
dapat lebih lancar terselenggara. Dengan keberadaan uang juga, aktivitas sektor
swasta, publik, dan sosial dapat berlangsung dengan akselerasi
yang lebih cepat.
Dalam ekonomi konvensional, sistem
bunga dan fungsi uang yang dapat disamakan dengan komoditi menyebabkan
timbulnya pasar tersendiri dengan uang sebagai komoditinya dan bunga sebagai
harganya. Pasar ini adalah pasar moneter yang tumbuh sejajar dengan pasar riil
(barang dan jasa) berupa pasar uang, pasar modal, pasar obligasi dan pasar
derivatif. Akibattnya dalam ekonomi konvensional dikotomi
sektor riil dan moneter. Lebih jauh lagi, perkembangan pesat di sektor moneter
telah menyedot uang dan produktivitas atau nilai tambah yang dihasilkan sektor
riil sehingga sekttor moneter telah menghambat pertumbuhan sektor riil, bahkan
telah menyempitkan sektor riil, menimbulkan inflasi, dan menghambat pertumbuhan
ekonomi.
Diktonomi sektor riil dan moneter tidak
terjadi dalam ekonomi Islam karena absennya sistem bunga dan dilarangnya
memperdagangkan uang sebagai komoditi sehingga corak ekonomi Islam adalah
ekonomi sektor riil, dengan dungsi uang sebagai alat tukar untuk memperlancar
kegiatan investasi, produksi, dan perniagaan di sektor riil.
Uang yang berlaku pada zaman sekarang
disebut dengan fiat money. Hal ini disebabkan karena kemampuan uang untuk
berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli tidak disebabkan karena
uang tersebut dilatarbelakangi oleh emas. Pada zaman dahulu, uang
dilatarbelakangi oleh emas karena mengikuti standar emas. Namun, hal ini telah
ditinggalkan oleh perekonomian dunia pada tahun 1931 dan kemudian seluruh dunia
telah meninggalkannya padda tahun 1976. Uang kertas sekarang sudah menjadi alat
tukar karena telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa uang kertas sudah menjadi
standar alat tukar.
Umar Bin khattab berkata bahwa mata
uang dapat dibuat dari benda apa saja sampai-sampai kulit unta. Ketika suatu benda
tersebut sudah ditetapkan menjadi mata uang yang sah, maka barang tersebut
sudah berubah fungsinya dari barang biasa menjadi alat tukar yang sah dengan
segala fungsi dan turunannya. Jumhur ulama telah sepakat bahwa illat, emas dan
perak diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan serupa, sama dengan sama
oleh Rasulullah SAW adalah karena tsumuniyyah yaitu barang-barang tersebut
menjadi alat tukar, penyimpanan nilai di mana semua barang ditimbang dan
dinilai dengan nilainya.
Maka dari itu, saat uang kertas telah
menjadi alat pembayaran yang sah, sekalipun tidak dilatarbelakangi oleh emas,
maka kedudukannya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada
waktu Al-Quran diturunkan tengah menjadi alat pembayaran yang sah. Uang kerta
juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakat daripadanya.
Dan zakatpun sah dikeluarkan dalam bentuk uang kertas. Dan uang kertas juga
dapat dipergunakan sebagai alat untuk membayar mahar.
Hubungan Uang dengan Modal dalam
Perspektif Ekonomi Islam
Modal (capital) mengandng arti
barang yang dihasilkan oleh alam atau buatanmanusia yang diperlukan bukan untuk
memenuhi secara langsung keinginan manusia tapi untuk membanto memproduksi
barang lain yang pada gilirannya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara
langsung dan menghasilkan keuntungan. Modal terbagi menjadi 2, yaitu modal
tetap dan modal yang bersikulasi. Modal tetap adalah benda-benda yang dapat
dimanfaatkan, eksistensi substansinya tidak berkurang. Sedangkan modal yang
bersikulasi adalah benda-benda yang ketika mmanfaatnya dinikmati, substansinya
juga hilang.
Dalam syariah, modal tetap dapat
disewakan tetapi tidak dapat dipinjamkan (qardh), sedangkan modal sirkulasi
bersifat konsumtif bias dipinjamkan (qardh) tetapi tidak dapat disewakan. Hal
ini karena ijarah dalam Islam hanya dapat dilakukan pada benda-benda yang
memiliki karateristik substansinya dapat dinikmati secara terpisah atau
sekaligus. Ketika sebuah barang disewakan, maka manfaat barang tersebut
dipisahkan dari yang empunya. Barang tersebut dinikmati oleh penyewa namun
status kepemilikannya tetap pada empunya. Ketika masa sewa sudah berakhir maka
barang tersebut dikembalikan kepada empunya dalam keadaan utuh seperti
sebelumnya.
Pada uang, tidak memiliki sifat seperti
ini. Ketika seseorang menggunakan uang, maka jumlah uang itu akan habis dan
hilang. Dan kalau ia menggunakan uang tersebut dari pinjaman, maka ia
menanggung hutang sebesar jumlah yang dipergunakan dan harus mengembalikan
dalam jumlah yang sama bukan substansinya (pokoknya).
Daftar Pustaka
Teori Makro Ekonomi Islam, M. Nur Rianto Al-Arif, S.E, M.SI
**Tugas ringkasan Makro ekonomi Islam oleh Lusi Murdianti**
