Kebijakan Moneter
1.
Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan
Moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian
melalui pengaturan jumlah uang beredar. Untuk mengatasi krisis ekonomi yang
hingga kini masih terus berlangsung, disamping harus menata sektor riil, yang
tidak kalah penting adalah meluruskan kembali sejumlah kekeliruan pandangan di
seputar masalah uang. Bila dicermati, krisis ekonomi yang melanda Indonesia,
juga belahan dunia lain, sesungguhnya dipicu oleh dua sebab utama, yang
semuanya terkait dengan masalah uang.
a. Pertama, persoalan mata uang, dimana nilai mata uang
suatu negara saat ini pasti terikat dengan mata uang negara lain (misalnya
rupiah terhadap dolar AS), tidak pada dirinya sendiri sedemikian sehingga
nilainya tidak pernah stabil karena bila nilai mata uang tertentu bergejolak,
pasti akan mempengaruhi kestabilan mata uang tersebut.
b. Kedua, kenyataan
bahwa uang tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar saja, tapi juga sebagai
komoditi yang diperdagangkan (dalam bursa valuta asing) dan ditarik keuntungan
(interest) alias bunga atau riba dari setiap transaksi peminjaman atau
penyimpanan uang.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur
dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan
moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
Kebijakan
moneter ekspansif (Monetary expansive policy)
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini
dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat
(permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi.
Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy)
Kebijakan
Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy)
Adalah suatu kebijakan dalam rangka
mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat
perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight
money policy)
Berkenaan dengan mata
uang, Islam memiliki pandangan yang khas. Abdul Qodim Zallum mengatakan
bahwa sistem moneter atau keuangan adalah sekumpulan kaidah pengadaan dan
pengaturan keuangan dalam suatu negara. Yang paling penting dalam setiap sistem
keuangan adalah penentuan satuan dasar keuangan (al-wahdatu al-naqdiyatu
alasasiyah) dimana kepada satuan itu dinisbahkan seluruh nilai-nilai
berbagai mata uang lain. Apabila satuan dasar keuangan itu adalah emas, maka
sistem keuangan/moneternya dinamakan sistem uang emas. Apabila satuan dasarnya
perak, dinamakan sistem uang perak. Bila satuan dasarnya terdiri dari dua
satuan mata uang (emas dan perak), dinamakan sistem dua logam. Dan bila nilai
satuan mata uang tidak dihubungkan secara tetap dengan emas atau perak (baik
terbuat dari logam lain seperti tembaga atau dibuat dari kertas), sistem
keuangannya disebut sistem fiat money. Dalam sistem dua logam, harus
ditentukan suatu perbadingan yang sifatnya tetap dalam berat maupun kemurnian
antara satuan mata uang emas dengan perak. Sehingga bisa diukur masing-masing
nilai antara satu dengan lainnya, dan bisa diketahui nilai tukarnya. Misalnya,
1 dinar emas syar'i bertanya 4,25 gram emas dan 1 dirham perak syar'iy beratnya
2,975 gram perak.
Sistem uang dua logam inilah yang diadopsi oleh
Rasulullah SAW. Ketika itu kendati menggunakan sistem uang dua logam,
Rasulullah SAW memang tidak mencetak dinar dan dirham emas sendiri, tapi
menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia (ini juga menunjukkan bahwa sistem
uang dua logam tidak eksklusif hanya dilakukan oleh ummat Islam). Demikian
seterusnya, sistem dua logam itu diterapkan oleh para khalifah hingga masa
Khalifah Abdul Malik bin Marwan (79H). Baru di masa itulah dicetak dinar dan dirham
khusus dengan corak Islam yang khas. Dengan cara itu, nilai nominal dan nilai
intrinsik dari mata uang dinar dan dirham akan menyatu. Artinya, nilai nominal
mata uang yang berlaku akan dijaga oleh nilai instrinsiknya (nilai uang itu
sebagai barang, yaitu emas atau perak itu sendiri), bukan oleh daya tukar
terhadap mata uang lain. Maka, seberapapun misalnya dollar Amerika naik
nilainya, mata uang dinar akan mengikuti senilai dollar menghargai 4,25 gram
emas yang terkandung dalam 1 dinar. Depresiasi (sekalipun semua faktor ekonomi
dan non ekonomi yang memicunya ada) tidak akan terjadi. Sehingga gejolak
ekonomi seperti sekarang ini Insya Allah juga tidak akan terjadi. Penurunan
nilai dinar atau dirham memang masih mungkin terjadi. Yaitu ketika nilai emas yang
menopang nilai nominal dinar itu, mengalami penurunan (biasa disebut inflasi
emas). Diantaranya akibat ditemukannya emas dalam jumlah besar. Tapi keadaan
ini kecil sekali kemungkinannya, oleh karena penemuan emas besar-besaran
biasanya memerlukan usaha eksplorasi dan eksploitasi yang disamping memakan
investasi besar, juga waktu yang lama. Tapi, andaipun hal ini terjadi, emas
temuan itu akan segera disimpan menjadi cadangan devisa negara, tidak langsung
dilempar ke pasaran. Secara demikian pengaruh penemuan emas terhadap penurunan
nilai emas di pasaran bisa ditekan seminimal mungkin.Disinilah pentingnya
ketentuan emas sebagai milik umum harus dikuasai oleh negara.
Secara syar'i pemanfaatan sistem mata uang dua logam juga
selaras dengan sejumlah perkara dalam Islam yang menyangkut uang. Diantaranya
tentang nisab zakat harta yang 20 dinar emas dan 200 dirham perak, larangan
menimbun harta (kanzu al-mal, bukan idzkar atau saving) dimana
harta yang dimaksud disitu adalah emas dan perak, sebagaimanan disebut dalam
Surah At Taubah 34. Juga berkaitan dengan
ketetapan besarnya diyat dalam perkara pembunuhan (sebesar 1000 dinar) atau
batas minimal pencurian (1/4 dinar) untuk dapat dijatuhi hukuman potong tangan.
Itu semua menunjukkan bahwa standar keuangan (monetary standard)
dalam sistem keuangan Islam adalah uang emas dan perak.
Untuk menuju sistem uang dua logam, Abdul Qodim Zallum
menyarankan sejumlah hal. Diantaranya, menghentikan
pencetakan uang kertas dan menggantinya dengan uang dua logam dan menghilangkan
hambatan dalam ekspor dan impor emas. Pemanfaatan emas sebagai mata uang tentu
akan mendorong eksplorasi dan eksploitasi emas (mungkin secara besar-besaran)
untuk mencukupi kebutuhan transaksi yang semakin meningkat.
2.
Sejarah Kebijakan
Moneter
Sistem moneter sepanjang zaman telah mengalami banyak
perkembangan, sistem keuangan inilah yang paling banyak di lakukan studi
empiris maupun historis bila di bandingkan dengan disiplin ilmu ekonomi
lainnya.sistem keuangan pada zaman Rosulullah di gunakan bimatalic standard
yaitu emas dan perak (dirham dan dinar) karena keduanya merupakan alat
pembayaran yang sah dan beredar di masyarakat. Nilai tukar emas dan perak pada
masa Rosulallah ini relative stabil dengan nilai kurs dirham-dinar 1:10, namun
demikian, setabilitas nilai kurs pernah mengalami gangguan karena adanya
disequilibrium antara supply dan demand. Misalkan pada masa bani umayyah
(41/662-132/750) rasio kurs antara dinar-dirham 1:12, sedangkan pada masa
abbasiyah (132/750-656/1258) berada pada kisaran 1:15.
Pada masa yang lain nilai tukar dirham-dinar mengalami
fluktuasi dengan nilai oaling rendah pada level 1:35-1:50. Instabilitas dalam
nilai tukar yang ini akan mengakibatkan terjadinya bad coins out of
circulations atau kualitas buruk akan menggantikan uang kualitas baik, dalam
literature konvensional peristiwa ini di sebut hukum Gresham. Seperi yang
pernah terjadi pada masa pemerintahan bany mamluk (1263-1328), dimana mata uang
yang beredar tersebut dari fulus (tembaga) mendesak keberadaan uang logam
emas dan perak . oleh ibnu taimiyah di katakana bahwa uang dengan kualitas
rendah akan menendang keluar uang kualitas baik.
Perkembangan emas sebagai standar dari uang beredar
mengalami tiga kali evolusi yaitu:
a. The gold cins
standard : di mana logam emas mulia sebagai uang yang aktif dalam
peredaran
b. The gold bullion
standard : di mana logam emas sebagai para meter dalam menentukan
nilai tukar uang yang beredar.
c. The gold
exchange standard (bretton woods system): di mana otoritas moneter
menentukan nilai tukar domestic currency dengan foreign currency yang mampu di
back-up secara penuh oleh cadangan emas yang di miliki. Dengan perkembangan
sistem keuangan yang demikian pesat telah memunculkan uang fiducier (kredit
money) yaitu uang yang keberadaannya tidak diback-up oleh emas dan perak
3.
Tujuan
Bank
Indonesia memiliki
tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini
sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal
yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan
terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk
mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka
kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter
(Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang
mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam
mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia
juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar
yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan
moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau
suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter
tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di
pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank
Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan
Prinsip Syariah.
4. Instrumen-instrumen
Kebijakan Moneter dalam Konvensional dan Syari’ah.
Ada tiga instrument utama yang digunakan untuk mengatur
jumlah uang yang beredar:
a. Operasi pasar terbuka (Open
Market Operation)
Adalah pemerintah mengendalikan
jumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik
pemerintah (government security)
b. Fasilitas diskonto (Discounto
Rate)
yang dimaksud dengan tingkat bunga
diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bak umum
yang menjamin ke bank sentral.
c. Rasio cadangan wajib (Reserve Requirement
Ratio)
Penetapan rasoio cadangan wajib juga dapat
mengubah jumlah uang yang beredar. Jika rasio cadangan wajib diperbesar, maka
kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil disbanding sebelumnya.
d. Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Dengan imbauan moral, otoritas moneter
mencoba mengarahkan atau mengendalikan jumlah uang beredar.
Secara prinsip, tujuan kebijakan moneter islam tidak berbeda
dengan tujuan kebijakan moneter konvensional yaitu menjaga stabilitas dari mata
uang (baik secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan ekonomi yang
merata yang diharapkan dapat tercapai. Stabilitas dalam nilai uang tidak
terlepas dari tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam berhubungan dengan
manusia.
Hal ini disebutkan AL Qur’an dalam
QS.Al.An’am:152
…………وَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ…….
“……. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan
adil. …”
Mengenai stabilitas nilai uang juga
ditegaskan oleh M. Umar Chapra (Al Quran Menuju Sistem Moneter yang Adil),
kerangka kebijakan moneter dalam perekonomian Islam adalah stok uang,
sasarannya haruslah menjamin bahwa pengembangan moneter yang tidak berlebihan
melainkan cukup untuk sepenuhnya dapat mengeksploitasi kapasitas perekonomian
untuk menawarkan barang dan jasa bagi kesejahteraan sosial umum.
Walaupun pencapaian tujuan akhirnya tidak berbeda, namun
dalam pelaksanaannya secara prinsip, moneter syari’ah berbeda dengan yang
konvensional terutama
dalam pemilihan target dan instrumennya. Perbedaan yang mendasar antara kedua
jenis instrumen tersebut adalah prinsip syariah tidak membolehkan adanya
jaminan terhadap nilai nominal maupun rate return (suku bunga). Oleh karena
itu, apabila dikaitkan dengan target pelaksanaan kebijakan moneter maka secara
otomatis pelaksanaan kebijakan moneter berbasis syariah tidak memungkinkan
menetapkan suku bunga sebagai target/sasaran operasionalnya
Adapun instrumen moneter syariah adalah hukum
syariah. Hampir semua instrumen moneter pelaksanaan kebijakan moneter konvensional maupun
surat berharga yang menjadi underlying-nya mengandung unsur bunga. Oleh
karena itu instrumen-instrumen konvensional yang mengandung unsur bunga (bank
rates, discount rate, open market operation dengan sekuritas bunga yang
ditetapkan didepan) tidak dapat digunakan pada pelaksanaan kebijakan moneter
berbasis Islam. Tetapi
sejumlah instrument kebijakan moneter konvensional menurut sejumlah pakar
ekonomi Islam masih dapat digunakan untuk mengontrol uang dan kredit, seperti
Reserve Requirement, overall and selecting credit ceiling, moral suasion and
change in monetary base.
Dalam ekonomi Islam, tidak ada sistem bunga sehingga bank
sentral tidak dapat menerapkan kebijakan discount rate tersebut. Bank
Sentral Islam memerlukan instrumen yang bebas bunga untuk mengontrol kebijakan
ekonomi moneter dalam ekonomi Islam. Dalam hal ini, terdapat beberapa instrumen
bebas bunga yang dapat digunakan oleh bank sentral untuk meningkatkan atau
menurunkan uang beredar. Penghapusan sistem bunga, tidak menghambat untuk
mengontrol jumlah uang beredar dalam ekonomi.
Secara mendasar, terdapat beberapa
instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi Islam, antara lain :
a.
Reserve Ratio
Adalah suatu presentase tertentu dari
simpanan bank yang harus dipegang oleh bank
sentral, misalnya 5 %. Jika bank sentral ingin mengontrol jumlah uang
beredar, dapat menaikkan RR misalnya dari 5 persen menjadi 20 %, yang dampaknya
sisa uang yang ada pada komersial bank menjadi lebih sedikit, begitu
sebaliknya.
b.
Moral Suassion
Bank sentral dapat membujuk bank-bank
untuk meningkatkan permintaan kredit sebagai
tanggung jawab mereka ketika ekonomi berada dalam keadaan depresi. Dampaknya,
kredit dikucurkan maka uang dapat dipompa ke dalam ekonomi.
c.
Lending Ratio
Dalam ekonomi Islam, tidak ada istilah
Lending (meminjamkan), lending ratio dalam hal ini berarti Qardhul Hasan
(pinjaman kebaikan).
d.
Refinance Ratio
Adalah sejumlah proporsi dari pinjaman
bebas bunga. Ketika refinance ratio meningkat, pembiayaan yang diberikan
meningkat, dan ketika refinance
ratio turun, bank komersial harus hati-hati karena mereka tidak di dorong untuk memberikan pinjaman.
ratio turun, bank komersial harus hati-hati karena mereka tidak di dorong untuk memberikan pinjaman.
e.
Profit Sharing Ratio
Ratio bagi keuntungan (profit sharing ratio)
harus ditentukan sebelum memulai suatu bisnis. Bank sentral dapat
menggunakan profit sharing ratio sebagai instrumen moneter, dimana ketika bank
sentral ingin meningkatkan jumlah uang beredar, maka ratio keuntungan untuk
nasabah akan ditingkatkan.
f.
Islamic Sukuk
Adalah obligasi pemerintah, di mana ketika terjadi inflasi,
pemerintah akan mengeluarkan sukuk lebih banyak sehingga uang akan mengalir ke bank sentral dan jumlah uang
beredar akan tereduksi. Jadi sukuk memiliki kapasitas untuk
menaikkan atau menurunkan jumlah uang beredar.
g.
Government Investment Certificate
Penjualan atau pembelian sertifikat bank sentral dalam
kerangka komersial, disebut sebagai Treasury Bills. Instrumen ini
dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan dijual oleh bank sentral kepada broker
dalam jumlah besar, dalam jangka pendek dan berbunga meskipun kecil. Treasury
Bills ini tidak bisa di terima dalam Islam, maka sebagai penggantinya
diterbitkan pemerintah dengan sistem bebas bunga, yang disebut GIC: Government
Instrument Certificate.
Beberapa mazhab instrumen kebijakan
moneter dalam ekonomi Islam, antara lain :
1. Mazhab pertama
(Iqtishaduna)
Pada masa awal islam tidak diperlukan suatu kebijakan
moneter karena system perbankan hampir tidak ada dan penggunaan uang sangat
minim. Jadi, tidak ada alasan yang memadai untuk melakukan perubahan-perubahan
terhadap penawaran akan uang melalui diskresioner. Tambahan pula, kredit tidak
memiliki peran dalam penciptaan uang karena kredit hanya digunakan diantara
para pedagang. Selain itu, peraturan pemerintah tentang surat peminjaman
(promissory notes) dan instrument negosiasi (negotiable instruments) dirancang
sedemikin sehingga tidak memungkinkan penciptaan uang.
Promissory notes atau bill exchange dapat diterbitkan untuk
membeli barang dan jasa atau mendapatkan sejumlah dana segar, namun tidak dapat
dimanfaatkan untuk tujuan kredit. Aturan-aturan tersebut mempengaruhi
keseimbangan antara pasar barang dan pasar uang berdasarkan transaksi tunai.
Dalam nasi’a atau aturan transaksi lainnya, uang yang dibayarkan atau diterima
bertujuan mendapatkan komoditas atau jasa.
Instrument lain yang pada saat ini digunakan untuk mengatur
jumlah peredaran uang serta mengatur tingkat suku bunga jangka pendek adalah
OMO (jual-beli surat berharga pemerintah) yang belum dikenal pada masa awal
pemerintahan islam. Selain itu, tindakan menaikkan atau menurunkan tingkat suku
bunga bertentangan dengan ajaran islam yang melarang praktek riba.
2. Mazhab Kedua
(Mainstream)
Tujuan kebijakan moneter pemerintah adalah maksimisasi
alokasi sumber daya untuk kegiatan ekonomi produktif. Alquran melarang praktek
penumpukan uang (money hoarding) karena membuat uang tersebut tidak memberikan
manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, mazhab
ini merancang sebuah instrument kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi
besar kecilnya permintaan akan uang (MD) agar dapat dialikasikan
pada peningkatan produktivitas perekonomian secara keseluruhan.
Permintaan dalam islam dikelompokkan dalam dua motif yaitu
motif transaksi (transaction motive) dan motif berjaga-jaga (precautionary
motive). Semakin banyak uang yang menganggur (iddle) berarti permintaan akan
uang untuk berjaga-jaga (MDprec) semakin besar, sedangkan
semakin tinggi pajak yang dikenakan terhadap uang yang menganggur berbanding
terbalik dengan permintaaan akan uang untuk berjaga-jaga. Dues of iddle fund
adalah instrument kebijakan yang dikenakan pada semua asset produktif yang
menganggur.
3. Mazhab ketiga
(alternative)
System kebijakan moneter yang dianjurkan oleh mazhab ini
adalah syuratiq process yaitu kebijakan yang diambil berdasarkan musyawarah
bersama otoritas sector riil. Menurut pemikiran mazhab ini, kebijakan moneter
adalah repeated games in game theory. Dalam hal ini, bentuk kurva penawaran
dan permintaan akan uang mirip tambang yang melilit dengan kemiringan (slope)
positif akibat knowledge induced processI dan informant sharing yang
baik.
Menurut mazhab ini, keseimbangan di
sector moneter adalah derivasi keseimbangan di sector riil, sedangkan kebijakan
sector moneter adalah harmonisasi dengan kebijakan sector riil. Perhatikan
ilustrasi grafis sebagai berikut:
Menurut Dr M.A. Choudhury, harmonisasi antara sector riil
dan sector moneter menghasilkan kurva jangka panjang dari MS dan MD
yang berbentuk jalinan tambang, yang mendukung pertumbuhan nasional (Y).
