Kebijakan Fiskal
1. Pengertian kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan
yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan
kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya
tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain,
kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan
atau pengeluaran Negara.
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan
yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui
pengeluaran dan pendapatan pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara. Kebijakan
fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu
negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.Kebijakan
Fiskal berbeda dengan kebijaka moneter, yang bertujuan menstabilkan
perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang
beredar.Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak.
Kebijakan Fiskal yang sering disebut
“politik fiskal” atau “fiscal policy” biasa diartikan sebagai tindakan yang
diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud
untuk mempengaruhi jalannya perekonomia. Anggran belanja Negara terdiri dari
penerimaan berupa haasil pungutan pajak dan pengeluaran yang dapat berupa
“government expenditure” dan “government transfer’’, maka sering pula dikatakan
bahwa kebijakan fiskal meliputi semua tindakan pemerintah yang berupa tindakan
memperbesar atau memperkecil jumlah pungutan pajak memperbesar atau memperkecil
“government expenditure” dan atau memperbesar atau memperkecil “government
transfer” yang bertujuan untuk mempengaruhi jalannya perekonomian.
Sadono Sukirno, 2003 Kebijakan Fiskal
adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam
sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi
masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.
Menurut
Tulus TH Tambunan, kebijakan memiliki dua prioritas, yang pertama adalah
mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan
masalah-masalah APBN lainnya. Defisit APBN terjadi apabila penerimaan
pemerintah lebih kecil dari pengeluarannya. Dan yang kedua adalah mengatasi
stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan antara lain ; pertumbuhan
ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran.
Sedangkaan menurut Nopirin, Ph. D.
1987, kebijakan fiskal terdiri dari perubahan pengeluaran pemerintah atau
perpajakkan dengan tujuan untuk mempengaruhi besar serta susunan permintaan
agregat. Indicator yang biasa dipakai adalah budget defisit yakni selisih
antara pengeluaran pemerintah (dan juga pembayaran transfer) dengan penerimaan
terutama dari pajak.
Kebijakan fiskal merujuk pada
kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui
pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Berdasarkan
dari beberapa teori dan pendapat yang dijelaskan diatas dapat kita simpulkan
bahwa kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh
pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk mengarahkan kondisi
perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan
alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN.
2. Peranan kebijakan fiskal dalam
perekonomian
Peranan kebijakan fiskal dalam
perekonomian dalam kenyataannya menunjukkan bahwa volume transaksi yang
diadakan oleh pemerintah di kebanyakan Negara dari tahun ke tahun bertendensi
untuk meningkat lebih cepat daripada meningkatnya pendapatan Nasional. ini
berarti bahwa peranan dari tindakan fiskal pemerintah dalam turut menentukan
tingkat pendapatan nasional lebih besar. Untuk Negara-negara yang sudah maju
perekonomiannya, peranan tindakan fiskal pemerintah semakin besar dalam mekanisme
pembentukan tingkat pendapatan nasional terutama dimaksudkan agar supaya
pemerintah dapat lebih mampu dalam mempengaruhi jalannya perekonomian. Dengan
demikian diharapkan bahwa dengan adanya kebijakan fiskal, pemerintah dapat
mengusahakan terhindarnya perekonomian dari keadaan-keadaan yang tidak
diinginkan seperti misalnya keadaan dimana banyak pengangguran, inflasi, neraca
pembayaran internasional yang terus menerus deficit, dan sebagainya.
Bagi Negara-negara yamg sedang
berkembang, pemerintah pada umumnya menyadari akan rendahnya investasi yang
timbul atas inisiatif dari masyarakat sendiri. Dari bagian 1 kita telah
mengetahui bahwa untuk meningkatnya tingkat hidup suatu masyarakat, kapasitas
produksi nasional perlu ditingkatkan. Untuk memperbesar kapasitas produksi
nasional dibutuhkan adanya capital formation. Dengan demikian berarti
masyarakat perlu mengadakan investasi yang cukup besar untuk terwujudnya
capital formation yang dibutuhkan tersebut.
3. Bentuk-bentuk kebijakan fiskal
Kebijakan fiskal dapat dibedakan
kepada dua golongan : penstabil otomatik (bentuk-bentuk sistem fiskal yang
sedang berlaku yang secara otomatik cenderung untuk menimbulkan kestabilan
dalam kegiatan ekonomi) dan kebijakan fiskal diskresioner (langkah-langkah
dalam bidang pengeluaran pemerintah dan perpajakan yang secara khusus membuat
perubahan ke atas sistem yang ada, yang bertujuan untuk mengatasi
masalah-masalah ekonomi yang dihadapi).
Penstabil otomatik adalah sistem
perpajakan yang progresif dan proporsional, kebijakan harga minimum, dan sistem
asuransi pengangguran. Pajak progresif dan pajak proporsional, pajak ini
biasanya digunakan dalam memungut pajak pendapatan individu dan praktekkan
hampir disemua negara. Pada pendapatan yang sangat rendah pendapatan seseorang
tidak perlu membayar pajak. Akan tetapi semakin tinggi pendapatan, semakin
besar pajak dikenakan ke atas tambahan pendapatan yang diperoleh.
Dibeberapa negara sistem pajak
proporsional biasanya digunakan untuk memungut pajak ke atas keuntungan
perusahaan-perusahaan korporat, yaitu pajak yang harus dibayar adalah
proporsional dengan keuntungan yang diperoleh.
Jika
ditinjau dari sisi teori, ada tiga macam kebijakan anggaran yaitu:
a.
Kebijakan anggaran pembiayaan fungsional (functional finance) kebijakan yang mengatur
pengeluaran pemerintah dengan melihat berbagai akibat tidak langsung terhadap
pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.
b.
Kebijakan pengelolaan anggaran (the finance budget approach) kebijakan untuk
mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman untuk mencapai
ekonomi yang mantap.
c.
Kebijakan stabilisasi anggaran otomatis (the stabilizing budget) kebijakan yang
mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat besarnya biaya dan manfaat dari
berbagai program.
Jika
dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran,
kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu :
d.
Kebijakan Anggaran Seimbang
Kebijakan
anggaran seimbang, adalah kebijakan anggaran yang menyusun pengeluaran sama besar
dengan penerimaan.
e.
Kebijakan Anggaran Defisit
Kebijakan
anggaran defisit yaitu kebijakan anggaran dengan cara menyusun pengeluaran
lebih besar daripada penerimaan.
f.
Kebijakan Anggaran Surplus
Kebijakan
anggaran surplus, yaitu kebijakan anggaran dengan cara menyusun pengeluaran
lebih kecil dari penerimaan.
g.
Kebijakan Anggaran Dinamis
Kebijakan
anggaran dinamis, yaitu kebijakan anggaran dengan cara terus menambah jumlah
penerimaan dan pengeluaran sehingga semakin lama semakin besar (tidak statis).
4. Dampak kebijakan fiskal terhadap
keseimbangan pasar barang-jasa
Kebijakan fiscal dapat menggerakkan
perekonomian, karena peningkatan pengeluaran pemerintah atau pemotongan pajak
mempunyai efek multiplier dengan cara menstimulasi tambahan permintaan untuk
barang konsumsi rumah tangga. Begitu pula halnya apabila pemerintah melakukan
pemotongan pajak sebagai stimulus perekonomian. Pemotongan pajak akan
meningkatkan disposable income dan akhirnya mempengaruhi permintaan.
5. Tujuan kebijakan fiskal
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk
mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalannya
memperkecil pengeluaran konsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerintah
(Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi
tingkat pendapatan nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk
mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk
menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Dengan semakin kompleknya struktur ekonomi perdagangan
dan keungan. Maka semakin rumit pula cara penanggulangan infalsi. Kombinasi
beragam harus digunakan secara tepat seperti kebijakan fiskal, kebijakan
moneter, perdagangan dan penentuan harga. Fiskal sebagai sarana menggalakan pembangunan
ekonomi bermaksud mencapai tujuan sebagai berikut :
a. Untuk meningkatkan laju
investasi.
Kebijakan fiskal bertujuan
meningkatkan dan memacu laju investasi disektor swasta dan sektor Negara.
Selain itu, kebijakan fiskal juga dapat dipergunakan untuk mendorong dan
menghambat bentuk investasi tertuntu. Dalam rangka itu pemerintah harus
menerapkan kebijaan investasi berencana di sektor public, namun pada
kenyataannya dibeberapa Negara berkembang dan tertinggal terjadi suatu problem
yaitu dimana langkanya tabungan sukarela, tingkat konsumsi yang tinggi dan
terjadi investasi dijalur yang tidak produktif dari masyarakat dinegara
tersbut. Hal ini disebabkan tidak tersedianya modal asing yang cukup, baik
swasta maupun pemerintha. Oleh karena
itu kebijakan fiskal memberikan solusi yaitu kebijakan fiskal dapat
meningkatkan rasio tabungan inkremental yang dapat dipergunakan untuk
meningkatkan, memacu, mendorong dan menghambat laju investasi. Menurut Dr. R.
N. Tripathy terdapaat 6 metode yang diterapkan oleh pemerintah dalam rangka
menaikkan rasio tabungan incremental bagi mobilisasi volume keuangan
pembangunan yang diperlukan diantaranya; control fisik langsung, peningkatan
tariff pajak yang ada,penerapan pajak baru, surplus dari perusahaan Negara,
pinjaman pemerintah yang tidak bersifat inflationer dan keuangan deficit.
b. Untuk mendorong investasi optimal secara
sosial.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk
mendorong investasi optimal secara sosial, dikarenakan investasi jenis ini
memerlukan dana yang besar dan cepat yang menjadi tangunggan Negara secara
serentak berupaya memacu laju pembentukkan modal. Nantinya invesati optimal
secara sosial bermanfaat dalam pembentukkan pasar yang lebih luas, peningkatan
produktivitas dan pengurangan biaya produksi.
c. Untuk meningkatkan kesempatan kerja.
Untuk merealisasikan tujuan ini,
kebijakan fiskal berperan dalam hal pengelolan pengeluaran seperti dengan
membentuk anggaran belanja untuk mendirikan perusahaan Negara dan mendorong
perusahaan swasta melalui pemberian subsidi, keringanan dan lain-lainnya
sehingga dari pengupayaan langkah ini tercipta tambahan lapangan pekerjaan.
Namun, langkah ini harus juga diiringi dengan pelaksanaan program pengendalian
jumlah penduduk.
d. Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi
ditengah ketidak stabilan internasional
Kebijaksanaan fiskal memegang
peranan kunci dalam mempertahankan stabilitas ekonomi menghadapi
kekuatan-kekuatan internal dan eksternal. Dalam rangka mengurangi dampak
internasional fluktuasi siklis pada masa boom, harus diterapkan pajak ekspor
dan impor. Pajak ekspor dapat menyedot rejeki nomplok yang timbul dari
kenaikkan harga pasar. Sedangkan bea impor yang tinggi pada impor barang
konsumsi dan barang mewah juga perlu untuk menghambat penggunaan daya beli
tambahan.
e. Untuk menanggulangi inflasi.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk
menanggulangi inflasi salah satunya adalah dengan cara penetapan pajak langsung
progresif yang dilengkapi dengan pajak komoditi, karena pajak seperti ini
cendrung menyedot sebagian besar tambahan pendapatan uang yang tercipta dalam
proses inflasi.
f. Untuk meningkatkan dan
mendistribusikan pendapatan nasional
Kebijakan fiskal yang bertujuan
untuk mendistribusikan pendapatan nasional terdiri dari upaya meningkatkan
pendapatan nyata masyarakat dan mengurangi tingkat pendapatan yang lebih
tinggi, upaya ini dapat tercipta apabila adanya investasi dari pemerintah seperti
pelancaran program pembangunan regional yang berimbang pada berbagai sektor
perekonomian.
6. Kebijakan Fiskal Dalam Islam
Kebijakan fiskal dalam Islam
bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan
distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual
secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam
dibanding dengan ekonomi konvensional. Hal ini disebabkan antara lain sebagai
berikut:
a.
Peranan moneter relatif lebih terbatas dalam ekonomi Islam dibanding dalam
ekonomi konvensioanal yang tidak bebas bunga.
b. Dalam
ekonomi Islam, pemerintah harus memungut zakat dari setiap muslim yang memiliki
kekayaan melebihi jumlah tertentu (nisab) dan digunakan untuk tujuan-tujuan
sebagaimana tercantum dalam QS Al-Taubah: 60.
c. Ada
perbedaaan substansial antara ekonomi Islam dan non-Islam dalam peranan
pengelolaan utang publik. Hal ini karena utang dalam Islam adalah bebas bunga,
sebagian besar pengeluaran pemerintah dibiayai dari pajak atau berdasarkan atas
bagi hasil. Dengan demikian, ukuran utang publik jauh lebih sedikit dalam
ekonomi Islam dibanding ekonomi konvensioanal (Istanto, 2013: 1).
Menurut Metwally, setidaknya ada 3
tujuan yang hendak dicapai kebijakan fiskal dalam ekonomi islam..
a. Islam
mendirikan tingkat kesetaraan ekonomi dan demokrasi yang lebih tinggi, ada
prinsip bahwa “ kekayaan seharusnya tidak boleh hanya beredar di antara
orang-orang kaya saja. “ Prinsip ini menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat
seharusnya dapat memperoleh akses yang sama terhadap kekayaan melalui kerja
keras dan usaha yang jujur.
b. Islam
melarang pembayaran bunga dalam berbagai bentuk pinjaman. Hal ini berarti bahwa
ekonomi Islam tidak dapat memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai
keseimbangan (equiblirium) dalam pasar uang (yaitu anatara penawaran dan
permintaan terhadap uang). Dengan demikian, pemerintahan harus menemukan alat
alternatif untuk mencapai equilibrium ini.
c.
Ekonomi Islam mempunyai komitmen untuk membantu ekonomi masyarakat yang kurang
berkembang dan untuk menyebarkan pesan dan ajaran Islam seluas mungkin. Oleh
karena itu, sebagaian dari pengeluaran pemerintah seharusnya digunakan untuk
berbagai aktivitas yang mempromosikan Islam dan meningkatkan kesejahtaraan
muslim di negara-negara yang kurang berkembang (Istanto, 2013: 1).
Jika melihat praktek kebijakan
fiskal yang pernah diterapakn oleh Rasulullahndan Khulafaurrasyidin, maka
kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam dapat dibagi dalam 3 hal, yaitu:
a. Kebijakan pemasukan dari kaum
Muslimin, yaitu:
1)
Zakat, yaitu salah satu dari dasar ketetapan Islam yang menjadi sumber utama
pendapatan di dalam suatu pemerintahan Islam pada periode klasik.
2) Ushr,
yaitu bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dimana pembayarannya hanya
sekali dalam satu tahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih
dari 200 dirham. Yang menarik dari kebijakan Rasulullah adalah dengan menghapuskan
semua bea impor dengan tujuan agar perdagangan lancar dan arus ekonomi dalam
perdangan cepat mengalir sehingga perekonomian di negara yang beliau pimpin
menjadi lancar. Beliau mengatakan bahwa barang-barang milik utusan dibebaskan
dari bea impor di wilayah muslim, bila sebelumya telah terjadi tukar menukar
barang.
3) Wakaf
adalah harta benda yang didedikasikan kepada umat Islam yang disebabkan karena
Allah SWT dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.
4) Amwal
Fadhla berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris,
atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.
5)
Nawaib yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum
muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat
dan ini pernah terjadi pada masa perang tabuk.
6)
Khumus adalah harta karun/temuan. Khumus sudah berlaku pada periode sebelum
Islam.
7)
Kafarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim pada acara
keagamaan seperti berburu di musim haji. Kafarat juga biasa terjadi pada
orang-orang muslim yang tidak sanggup melaksanakan kewajiban seperti seorang
yang sedang hamil dan tidak memungkin jika melaksanakan puasa maka dikenai
kafarat sebagai penggantinya (Sirojuddin, 2013: 1).
b. Kebijakan pemasukan dari kaum non
muslim, yaitu:
1)
Jizyah (tribute capitis/ pajak kekayaan) adalah pajak yang dibayarkan oleh
orang non muslim khususnya ahli kitab sebagai jaminan perlindungan jiwa,
properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.
2)
Kharaj (tribute soil/pajak, upeti atas tanah) adalah pajak tanah yang dipungut
dari kaum nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh
orang muslim dan pemilik lamanya menawarkan untuk mengolah tanah tersebut
sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi
kepada negara. Prosedur yang sama juga diterapkan di daerah lain. Kharaj ini
menjadi sumber pendapatan yang penting.
3) ‘Ushr
adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali
dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200
dirham (Sirojuddin, 2013: 1).
