Riba
Pada
awalnya riba adalah tradisi bangsa Arab pada jual beli maupun pinjam meminjam
dimana pembeli atau penjual, yang meminjam atau yang memberi pinjaman suatu barang
atau jasa dipungut atau memungut nilai yang jauh lebih dari semula, yakni tambahan
(persenan) yang dirasa memberatkan. Namun setelah Islam datang, maka tradisi
atau praktek seperti ini tidak lagi diperbolehkan, dimana oleh Allah SWT
menegaskan dengan mengharamkannya dalam Al-Qur’an (baca ; ayat dan hadist yang
melarang riba), bahkan oleh Allah dan RasulNya akan memusuhi dan memeranginya
apabila tetap melanggarnya, yang demikian itu dimaksudkan untuk kemaslahatan dan
juga kebaikan umat manusia.
Allah menegaskan dalam
firman-Nya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda, dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”
(Ali Imran : 130)
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah : 275)
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya (Al-Baqarah : 278-279)”
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya (Al-Baqarah : 278-279)”
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa ” (Al-Baqarah : 276)
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” (Ar-Rum : 39)
Juga pada Sabda Rasulullah SAW :
“Dari Jabir : Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk) orang yang
memakan riba, wakilnya,
Macam macam Riba :
Secara umum riba
terbagi menjadi dua bagian, yakni riba
nasi’ah dan riba al-fadhl:
1.
Riba Nasi’ah
Riba
nasi’ah (riba yang jelas, diharamkan karena keadaanya sendiri) diambil dari
kata an-nasu’, yang berarti menunda, jadi riba ini terjadi karena adanya
penundaan pembayaran hutang. Penjelasannya sebagai berikut:
Tambahan
yang disyaratkan, yang diambil oleh orang yang memberi hutang dari orang yang
berhutang. . Misalnya, si A meminjam satu juta rupiah kepada si B dengan janji
waktu setahun pengembalian hutangnya. Setelah jatuh temponya, si A belum bisa
mengembalikan hutangnya kepada si B, maka si A menyanggupi untuk memberi
tambahan dalam pembayaran hutangnya.jika si B mau menambah/menunda jangka
waktunya.atau si B menawarkan kepada si A, “apakah engkau akan membayarnya atau
menundanya kembali dengan menanggung bunga?” Jika si B membayarnya, maka ia
tidak dikenakan tambahan. Sedangkan jika tidak dapat membayarnya, maka ia
menambahkan tangguh pembayaran dengan syarat bahwa ia nantinya harus
membayarnya dengan tambahan. Sehingga, akhirnya harta yang menjadi tanggungan
hutang orang tersebut pun menjadi terlipat ganda. Hal ini merupakan
praktek/kebiasaan Jahiliyah, Oleh karena itu, Allah mengharamkan hal itu,
dengan firmannya: “ Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah
tangguh sampai dia berkelapangan.” (al-Baqarah: 280)
Maka
dari itu jika waktu hutang tersebut sudah jatuh tempo, semantara orang yang
berhutang itu kesulitan membayarnya, maka ia tidak boleh membalikan hutang
tersebut kepadanya, tapi harus siberikan tempo lagi. Sedangkan jika orang yang
berhutang itu berpunya, dan tidak sedang kesulitan, maka ia harus membayar
hutangnya, dan tidak perlu menambah nilai tanggungan hutangnya itu, baik orang
yang berhutang itu sedang mempunyai uang atau sedang sulit.
2.
Riba Fadhl
Riba
fadhl (riba yang samara, diharamkan karena sebab lain) berasal dari kata
al-fadhl, yang berarti tambahan dalam salah satu barang yang dipertukarkan.
Riba ini terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda/barang yang
sejenis. Jadi syariat telah menetapkan keharamannya dalam enam hal, yakni
diantaranya adalah emas, perak, gandum, kurma, garam. Dan jika salah satu
barang-barang ini diperjual belikan dengan jenis yang sama, maka hal itu
diharamkan jika disertai dengan adanya tambahan antara keduanya.
Hal
ini berdasarkan dari hadist Nabi yang disampaikan Abu Said al-Khudri (yang juga
hampir senada dengan hadist yang disampaikan oleh ‘Ubadah bin al-Shamit :
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandunm, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama dan tunai. Maka barang siapa yang meminta tambahan maka sesungguhnya ia memungut riba. Orang yang mengambil dan memberikan riba itu sama dosanya.” (H.R. Ahmad, Muslim dan Nasa’i)
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandunm, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama dan tunai. Maka barang siapa yang meminta tambahan maka sesungguhnya ia memungut riba. Orang yang mengambil dan memberikan riba itu sama dosanya.” (H.R. Ahmad, Muslim dan Nasa’i)
Riba
ini diharamkan karena untuk mencegah timbulnya riba nasi’ah, sehingga ia
bersifat prefentif. Sebagian Ulama ada yang membedakan antara riba nasi’ah
dengan riba fadhl seperti membedakan antara berbuat zina dengan memandang atau
memegang wanita yang bukan mahramnya dengan nafsu syahwat. Memandang atau
memegang wanita seperti itu diharamkan karena untuk menghindari perbuatan zina.
Sebagian Ulama ada yang menambahkan
selain kedua jenis riba tersebut diatas, yakni riba yad, yaitu riba yang
dilakukan karena berpisah dari tempat akad sebelum serah terima terjadi.
Kemudian Riba qardi yaitu hutang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi
hutang. Namun secara umum keduanya termasuk kedalam jenis riba nasi’ah dan riba
fadhl.
Pada dasarnya semua agama samawi di dunia melarang praktek riba, karena dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat pada umumnya dan bagi mereka yang terlibat riba pada khususnya.
Mengapa
riba dilarang? Banyak sekali hikmah yang akan kita dapatkan. Namun yang
terpenting dari itu semua tidak lain tidak bukan adalah untuk kebaikan manusia
itu sendiri. Karena Riba Menyebabkan eksploatasi (pemerasan) oleh si
kaya terhadap si miskin, sehingga menjadiakan si kaya semakin berjaya dan si
miskin tambah sengsara, juga dapat menyebabkan kebangkrutan usaha bila tidak
disalurkan pada kegiatan-kegiatan yang produktif, karena kebanyakan modal yang
dikuasai (pengelola) justru disalurkan dalam perkreditan berbunga yang belum
produktif, menyebabkan kesenjangan ekonomi, yang pada gilirannya bisa
mengakibatkan kekacauan sosial.
Semoga Allah menyelamatkan kita dari
bahaya dan dosa Riba. Karena tantangan di zaman sekarang sangatlah tidak mudah.
Mudah mudahan Allah istiqomahkan dalam memegang prinsip Islam. Aamiin
