Sumber-sumber Penerimaan Negara
Penerimaan negara merupakan pemasukan yang diperoleh negara untuk membiayai dan menjalankan setiap program-program pemerintahan, sedangkan sumber-sumber penerimaan negara berasal dari berbagai sektor, dimana semua hasil penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahtraan seluruh rakyat Indonesia. Pengelompokan sumber-sumber penerimaan negara sebagai berikut.
A. Bumi, Air, dan Kekayaan Alam
Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Selanjutnya Pasal 1
Ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa bumi, air, dan ruang
angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah
Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Bumi, air, dan ruang
angkasa milik bangsa Indonesia merupakan kekayaan nasional.
Yang termasuk pengertian menguasai adalah
mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan
pemeliharaannya, menentukan dan mengatur yang dapat dimiliki atas bagian dari
bumi, air, dan ruang angkasa, serta mengatur hubungan hukum antara subjek hukum
dan pembuatan-pembuatan hukum mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. Negara
hanya menguasai bumi, air, dan ruang angkasa. Sehingga, dapat dipahami bahwa
negara tidak dapat menjual tanah kepada pihak swasta.
Contoh penerimaan negara dari kekayaan alam
adalah minyak dan gas bumi.
B. Pajak-Pajak, Bea, dan Cukai
1. Pajak
Pajak adalah sumber terpenting dari
penerimaan negara. APBN tahun 2010, 64 % anggaran penerimaan dari pajak. Dari
tahun ke tahun penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil yang besar
dalam penerimaan pajak.
Menurut Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia yang
telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah
iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum
yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan
Negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan menjadi salah satu
kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan nasional Indonesia
pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah. Oleh karena
itu peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan
dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak.
Berdasarkan APBD tahun 2011 sektor pajak daerah memiliki peran yang semakin
besar karena akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah
dan pembangunan daerah. Peran pajak sangatlah penting bagi penerimaan kas
Negara. Hal ini dapat dilihat dari tabel APBD 2011.
Pajak merupakan alternatif yang sangat
potensial. Sebagai salah satu sumber penerimaan Negara yang sangat potensial,
sektor pajak merupakan pilihan yang sangat tepat, selain karena jumlahnya yang
relatif stabil juga merupakan cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam
membiayai pembangunan. Jenis pungutan di Indonesia terdiri dari pajak Negara
(pajak pusat), pajak daerah, retribusi daerah, bea dan cukai dan penerimaan
Negara bukan pajak. Salah satu 2 pos Penerimaan Asli Daerah (PAD) dalam
anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) adalah pajak daerah. Pajak yang
paling penting terdiri dari Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Bea
Bea
Masuk : Bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukkan ke
daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan dikenakan bea menurut tarif
tertentu.
Latar Belakang
Dalam
suatu negara tentu saja membutuhkan suatu penerimaan pendapatan ke dalam
kasnya. Hal ini untuk kesejahteraan negara itu sendiri. Selama ini yang kita
kenal sumber penerimaan negara diantaranya adalah pajak. Di Negara-negara kaum
kapitalis pendapatan dibebankan pada rakyatnya, yang terkadang sering mencekik
warganya. Bahkan Negara jika tidak mampu memenuhi kebutuhannya, maka mereka
melakukan pinjaman dari luar negeri.
Dalam
dunia Islam, Negara memiliki sumber-sumber pendapatannya tidak dibebankan pada
masyarakat sepenuhnya. Negara mengandalkan sumber daya alam dan potensi lainnya
untuk mendapatkan pemasukan. Disinilah kita akan membahas dari mana saja
sumber-sumber pendapatan Negara itu.
Pokok Bahasan
- Pembagian sumber-sumber pendapatan negara dalam Islam secara garis besar
- Macam-macam sumber pendapatan Negara Islam
- definisi masing-masing sumber pendapatan tersebut
PERSPEKTIF ISLAM
Dalam
suatu Negara Islam, terdapat sejumlah alternative sumber penerimaan Negara yang
dapat di ambil. Salah satu sumber penerimaan Negara yang utama adalah zakat.
Namun, dalam pengalokasiannya dana zakat hanya terbatas digunakan untuk delapan
asnaf seperti yang ditentukan oleh firman Allah dalam surah At-Taubat:60.
Sedangkan untuk pembiayaan pengeluaran Negara lainnya dapat dipenuhi dari
sumber-sumber penerimaan negara dari non-zakat. Sumber-sumber penerimaan dari
non-zakat tersebut diantaranya adalah kharaj, jizyah, fay, khums dan lain-lain.
1.
Ghanimah, khums, Kharaj, Fai, Jizyah, usyr dan tebusan tawanan perang
Jenis pendapatan ini muncul dalam konteks Daulah Khilafah
Islamiyah sebagai dampak dari politik luar negeri (jihad) yang dilakukan oleh
kaum Muslim. Ketika Daulah Khilafah Islamiyah tegak, tidak sedikit jumlah
pemasukan negara yang berasal dari pos ini.
Ghanimah merupakan jenis barang bergerak, yang bisa
dipindahkan, diperoleh dalam peperangan melawan musuh. Anggota pasukan akan
mendapatkan bagian sebesar empat perlima. Al-Qur'an telah mengatur hal ini
secara jelas, "Katakanlah sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh
sebagai rampasan perang (ghanimah), maka sesungguhnya seperlima untuk Allah,
Rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika
kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kamu turunkan kepada hamba Kami
(Muhammad) di Hari (Furqan), yaitu hari bertemunya dua pasukan".(Q.S.
Al-Anfal, ayat 41).
Ghanimah merupakan sumber
yang berarti bagi negara Islam waktu itu, karena masa itu sering terjadi perang
suci. Perintah persoalan ghanimah turun setelah Perang Badar, pada tahun kedua
setelah Hijrah ke Madinah.
Ghanimah merupakan pendapatan negara yang didapat dari
kemenangan perang. Penggunaan uang yang berasal dari ghanimah ini, ada
ketentuannya dalam Al-Qur'an. Distribusi ghanimah empat perlimanya diberikan
kepada para prajurit yang bertempur (mujahidin), sementara seperlimanya adalah
khums. jadi, Khums adalah satu seperlima bagian dari pendapatan (ghanimah)
akibat dari ekspedisi militer yang dibenarkan oleh syariah, dan kemudian pos
penerimaan ini dapat digunakan negara untuk program pembangunannya.
Kharaj atau biasa disebut dengan pajak bumi/tanah adalah jenis
pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama ditaklukan oleh kekuatan senjata,
terlepas dari apakah si pemilik itu seorang yang dibawah umur, seorang dewasa,
seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
c.
Fay
Menurut ajaran Islam, bagi orang-orang yang tidak beriman dan
mereka takluk tanpa melalui peperangan maka pasukan akan mendapatkan harta
rampasan yang disebut dengan fa'i.
Fai' merupakan penerimaan dari negara Islam dan sumber
pembiayaan negara, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya (Q.S. Al-Hasyr ayat
6-7) yang artinya : Dan apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan oleh
Allah dan Rasul-Nya (dari harta benda mereka), maka untuk mendapatkan itu kamu
tidak mengarahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah
memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa saja yang dikehendaki-Nya.
Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Apa saja harta rampasan (fai') yang
diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, maka
adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin
dan orang-orang yang ada dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar
diantara orang-orang kaya saja diantara kamu...
Dari dua ayat tersebut jelas, bahwa penggunaan fai' diatur oleh
Rasulullah SAW, sebagai harta negara dan dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan
pangan masyarakat umum, seperti fungsi kelima dari penggunaan ghanimah. Alokasi
dari pembagiannya berbeda-beda dari satu kepala pemerintah kepada yang lainnya,
tergantung pada kebijaksanaan masing-masing kepala Negara dan lembaga
musyawarah yang dipimpinnya.
Jizyah adalah penerimaan negara yang dibayarkan oleh warga
non-Muslim khususnya Ahli Kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, properti,
ibadah, dan bebas dari kewajiban militer. Pada masa Rasulullah SAW besarnya
jizyah adalah satu dinar per tahun untuk orang dewasa kaum laki-laki yang mampu
membayarnya.
Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang lanjut usia,
orang gila, dan orang yang menderita sakit dibebaskan dari kewajiban ini.
Pembayarannya tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang
atau jasa.
Kelompok non-Muslim yang pertama kali yang setuju membayar
jizyah kepada Rasulullah SAW adalah kaum Kristen Najran. Jumlah jizyah sama
dengan jumlah minimum zakat yang dibayarkan oleh muslim.
e.
Usyr
‘ Usyr yaitu bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang,
dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang
nilainya lebih dari 200 dirham. Tingakt bea orang-orang yang dilindungi adalah
5% dan pedagang muslim 2,5%. Hal ini juga terjadi di Arab sebelum masa Islam,
terutama di Makkah sebagai pusat perdagangan regional terbesar.
Misalnya pada perang Badar, kaum musyrik yang tertawan besar
tebusan rata-rata 400 dirham untuk setiap tawanan. Tawanan yang miskin dan
tidak bisa membayar jumlah tersebut diminta untuk mengajar membaca sepuluh
orang anak muslim.
Kelompok ini adalah mekanisme distribusi harta atau
kekayaan yang sifatnya non-ekonomi.
Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non
zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib di antaranya
zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain. Infak sunnah di antara nya, infak kepada
fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dan
lain-lain.
Zakat adalah pembayaran bercorak khusus yang dipungut dari
harta bersih seseorang, yang harus dikumpulkan oleh negara dan dipergunakan
untuk tujuan-tujuan khusus, terutama berbagai corak jaminan sosial.
Pengeluaran pemerintah yang bersifat rutin tidak dipenuhi
dengan zakat ini. Zakat dikenakan terhadap semua jenis harta termasuk juga
tabungan-tabungan yang senantiasa bertambah selama setahun, yang (jika
dihitung) sejak awal tahun melebihi batas minimum yang wajib dizakati (nishab).
Rasulullah Saw menetapkan jenis-jenis harta yang dikenakan
zakat, tarif zakat, pengelolaan dan pendistribusiannya. Jenis-jenis harta yang
dikenakan zakat terkait dengan sumber-sumber mata pencarian masyarakat waktu
itu seperti dari sektor peternakan (unta, kambing), pertanian (gandum, buah,
dan biji-bijian), harta perniagaan, barang tambang, mata uang (emas dan perak),
dan harta temuan (rikaz). Dan masing-masing jenis harta tersebut dikeluarkan
tarif yang berbeda.
Zakat merupakan sumber penerimaan negara terbesar pada awal
sejarah Islam, dibandingkan dengan sumber penerimaan negara yang lain misalnya
ghanima, jizya, kharaj- zakat menempati urutan pertama. Oleh karena itu, tidak heran
jika kemudian berkembang pedapat yang mengatakan bahwa dalam masa modern ini
zakat dapat dijadikan tulang punggung Ekonomi Islam. Zakat dapat membantu
mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan serta
sekaligus berfungsi sebagai alat stabilitas ekonomi.
Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah, yang nilainya lebih
dominan pada ibadah social.
c.
Sedekah
shodaqoh dapat kita maknai dengan segala bentuk/macam kebaikan
yang dilakukan oleh seseorang karena membenarkan adanya pahala/balasan dari
Allah SWT. Shodaqoh dapat berbentuk harta seperti zakat atau infaq, tetapi
dapat pula sesuatu hal yang tidak berbentuk harta. Misalnya seperti senyum,
membantu kesulitan orang lain, menyingkirkan rintangan di jalan, dan berbagai
macam kebaikan lainnya.
Benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan
menjadi tiga kelompok:
a.
Fasilitas umum. Fasilitas umum adalah apa
saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum; jika tidak ada
dalam suatu negeri atau suatu komunitas akan menyebabkan kesulitan dan dapat
menimbulkan persengketa-an. Contoh: air, padang rumput, api (energi), dan
lain-lain.
b.
Barang
tambang dalam jumlah sangat besar. Barang tambang dalam jumlah sangat besar
termasuk milik umum dan haram dimiliki secara pribadi. Contoh: minyak bumi,
emas, perak, besi, tembaga, dan lain-lain.
c.
Benda-benda yang sifat pembentukannya
menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu. Ini meliputi jalan, sungai,
laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat, dan sebagainya.
Jenis pendapatan kedua adalah
pemanfaatan harta milik negara dan BUMN. Harta milik negara adalah harta yang
bukan milik individu tetapi juga bukan milik umum. Contoh: gedung-gedung
pemerintah, kendaraan-kendaraan pemerintah, serta aktiva tetap lainnya. Adapun
BUMN bisa merupakan harta milik umum kalau produk/bahan bakunya merupakan milik
umum seperti hasil tambang, hasil hutan, emas, dan lain-lain; bisa juga badan
usaha yang produknya bukan merupakan milik umum seperti Telkom dan Indosat.
5. Dari Pendapatan Insidentil
(Temporal)
Yang masuk dalam kelompok ini adalah pajak, harta ilegal para
penguasa dan pejabat, serta harta denda atas pelanggaran yang dilakukan oleh
warga negara terhadap aturan negara.
Berdasarkan uraian di atas, Negara Islam memiliki mekanisme
tersendiri dalam membiayai kegiatannya, termasuk kegiatan pembangunan.
Cara-cara tersebut sangat berbeda dengan cara-cara negara kapitalis. Dalam
negara kapitalis, sumber utama pemasukan negara dibebankan kepada rakyat dengan
jalan menarik pajak. Jika ini tidak memadai, negara dapat mencari dana dari
luar melalui utang luar negeri. Sebaliknya, Negara Islam justru terlebih dulu
mengandalkan pengelolaan sumberdaya alam yang tidak membebani masyarakat. Pajak
ditarik bersifat temporer dan semata-mata untuk menutupi kekurangan saja.
Mengutang ke luar negeri tampaknya tidak akan dilakukan oleh Negara Islam
karena banyaknya bahaya yang akan didapat dari utang luar negeri.
**Tugas Makroekonomi Islam by me**
